Dalam rangka mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal (Satpolkar Kenfal) melaksanakan Apel Launching Aksi Perubahan Pelayanan Publik WASDIKAR (Pengawasan Disiplin Pegawai Satpolkar) pada hari Minggu, 24 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal untuk membangun budaya kerja yang lebih disiplin, profesional, dan beretika, sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang optimal.
Apel launching dilaksanakan di halaman Kantor Satpolkar Kabupaten Kendal dan diikuti oleh seluruh petugas Satpolkar. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal, Drs. BAMBANG DJOKO PITONO yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan sebagai fondasi pelayanan publik.
Sebagai simbol dimulainya pelaksanaan program, Kasatpolkar menyematkan ban lengan PTI (Petugas Tindak Internal) serta menyerahkan SOP PTI kepada Project Leader dan Komandan PTI, sebagai bentuk pengukuhan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan internal.
Satpolkar sebagai instansi yang berperan langsung dalam penegakan peraturan daerah dan pelayanan masyarakat, dituntut untuk menjaga integritas, etika, dan profesionalisme. Oleh karena itu, pembentukan sistem pengawasan internal menjadi langkah strategis yang diperlukan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, telah ditetapkan pedoman pembentukan dua unit penting:
PTI (Petugas Tindak Internal): bertugas mengawasi dan menangani pelanggaran disiplin pegawai.
MKE (Mahkamah Kode Etik): bertugas menilai pelanggaran terhadap kode etik pegawai.
WASDIKAR adalah akronim dari Pengawasan Disiplin Pegawai Satpolkar, sebuah inovasi yang bertujuan untuk:
Membangun sistem pengawasan dan pelaporan internal yang efektif.
Meningkatkan kedisiplinan, profesionalisme, dan etika kerja pegawai.
Menyediakan mekanisme tindak lanjut terhadap pelanggaran disiplin dan kode etik.
Membentuk dan mengaktifkan unit PTI sebagai pengawas internal.
Menyusun dan menerapkan SOP pelaporan dan penanganan pelanggaran.
Mendorong terciptanya budaya kerja yang tertib, terukur, dan sesuai kode etik.
Melalui aksi perubahan ini, diharapkan:
Satpolkar Kendal dapat menjadi lembaga yang disiplin, profesional, dan akuntabel.
Pelayanan kepada masyarakat semakin efisien, efektif, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Tercipta lingkungan kerja yang kondusif, etis, dan responsif terhadap dinamika pelayanan publik.


Kirim Komentar