Satlinmas 2CT 1CL (Cepat Tanggap, Cepat Tindak dan Cepat Lapor)
Satlinmas 2CT 1CL (Cepat Tanggap, Cepat Tindak dan Cepat Lapor)
PANTANG PULANG SEBELUM API PADAM WALAUPUN NYAWA TARUHANNYA
KOTANE RESIK SATPOLE BECIK
5M #CuciTangan #PakaiMasker #MenjagaJarak #MenjauhiKerumunan #MengurangMobilitas
Patuhi Protokol Kesehatan Selama Beraktivitas di Luar Rumah Untuk Lindungi Kesehatan Kamu
SEKRETARIS
Mempunyai tugas : melaksanakan sebagian tugas Kepala Satpol PP dan Damkar dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi, pelaporan, umum, kepegawaian, dan keuangan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Sekretaris mempunyai fungsi :
a. Perumusan
kebijakan teknis di bidang kesekretariatan;
b. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
c. Pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian kegiatan kesekretariatan;
d. Pengelolaan
dan fasilitasi kegiatan kesekretariatan;
e. Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan kegiatan kesekretariatan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Satpol PP dan Damkar.
KEPALA SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis,pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian,
pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang perencanaan, monitoring,
evaluasi, pelaporan, sistem informasi Satpol PP dan Damkar, dan administrasi
keuangan;
Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan
mempunyai rincian tugas :
a.
Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Perencanaan dan
Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan
tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.
Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan
peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan
efisien;
c.
Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta
memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan
tugas;
d.
Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik
vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam
rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e.
Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup
tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan
naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan
kegiatan;
g.
Menghimpun dan meneliti bahan perencanaan dan usulan program kegiatan
dari masing-masing seksi, subbagian dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sesuai
dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan;
h. Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Rencana
Kegiatan dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta
perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
i.
Menyiapkan bahan dan menyusun konsep RencanaPembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator
Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan
lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j.
Menyusun konsep Standar Operasional
Prosedur (SOP) subbagian perencanaan dan keuangan serta menghimpun dan
mendokumentasi SOP yang disusun oleh masing-masing subbagian, seksi, dan upt;
k.
Menyiapkan bahan dan menyusun materi tindak lanjut hasil pemeriksaan
atau audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
l.
Menghimpun dan meneliti laporan perkembangan tingkat realisasi
pelaksanaan kegiatan dari masing-masing subbagian, seksi dan UPT sebagai bahan
penyusunan laporan Pengendalian OperasionalKegiatan (POK);
m.
Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP),
Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah (EKPD), Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) dan jenis pelaporan lainnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
n.
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian
bimbingan di bidang sistem informasi Satpol PP dan Damkar;
o.
Menyiapkan bahan dan sarana administrasi keuangan dalam rangka
pencairan anggaran, pengelolaan, pembukuan, dan pelaporan pertanggungjawaban
keuangan;
p.
Menghimpun dan memproses usulan pencairan anggaran baik di lingkungan
sekretariat, bidang, dan UPT sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
q. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan proses
administrasi keuangan melalui aplikasi sistem informasi untuk pengelolaan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
r. Menyiapkan bahan pembinaan, sosialisasi, dan
bimbingan teknis di bidang keuangan kepada pejabat pengelola keuangan dan
bendahara di lingkungan Satpol PP dan Damkar;
s.
Melaksanakan pengendalian dan evaluasi penyerapan anggaran dengan cara
membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan
yang ditetapkan sebelumnya;
t.
Melaksanakan verifikasi terhadap berkas/dokumen pertanggungjawaban
keuangan pelaksanaan kegiatan guna menghindari kesalahan serta memberikan
koreksi penyempurnaan;
u.
Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
Satpol PP dan Damkar serta jenis pelaporan keuangan lainnya;
v.
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatansubbagian perencanaan dan
keuangan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk
bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
w.Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan
sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka
peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
x.
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud
akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
y.
Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun
tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk
menghindari penyimpangan; dan
z. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
KEPALA SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, kepegawaian, fasilitasi kegiatan analisis jabatan dan budaya kerja;
Kepala Subbagian
Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas :
a.
Menyusun rencana
dan program kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman
pelaksanaan tugas;
b.
Menjabarkan
perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan
perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
c.
Membagi tugas
bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik
secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
d.
Melaksanakan
koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun
horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka
sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
e.
Menelaah dan
mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan
atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
f.
Menyiapkan bahan
penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai
lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
g.
Melaksanakan
layanan kegiatan surat menyurat, perlengkapan, ketatalaksanaan, kehumasan,
dokumentasi, perpustakaan, kearsipan, serta pengelolaan aset tetap dan aset
tidak tetap;
h.
Memfasilitasi
penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, budaya
kerja, survey kepuasan masyarakat, standar pelayanan serta pengusulan formasi
kebutuhan pegawai Satpol PP dan Damkar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
i.
Merencanakan,
memproses, dan melaporkan pengadaan barang dan jasa untuk keperluan Satpol PP
dan Damkar serta mengusulkan penghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset
tidak berwujud dan barang persediaan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
j.
Melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan dan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Daerah dalam rangka pengadaan barang
dan jasa Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k.
Melaksanakan
penatausahaan, inventarisasi, dan pelaporan aset semesteran dan tahunan untuk
tertib administrasi serta melakukan pengawasan, pengendalian, pemeliharaan aset
tetap dan aset tidak tetap agar dapat digunakan optimal;
l.
Menyiapkan bahan
dan menyusun laporan bidang kepegawaian secara rutin dan berkala serta
memelihara file/dokumen kepegawaian seluruh pegawai Satpol PP dan Damkar guna
terciptanya tertib administrasi kepegawaian;
m.
Menyiapkan bahan dan
memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, pemberhentian/pensiun,
pembuatan kartu suami/isteri, Tabungan asuransi pensiun (Taspen), pengiriman
peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat),
Bimbingan teknis (Bimtek), dan urusan kepegawaian lainnya;
n.
Melaksanakan urusan
rumah tangga serta menyiapkan sarana, akomodasi, dan protokoler dalam kegiatan
rapat-rapat maupun penerimaan kunjungan tamu Satpol PP dan Damkar;
o.
Mengoordinasikan
kegiatan pengamanan kantor, kebersihan, dan pertamanan agar tercipta lingkungan
kantor yang tertib, bersih, aman dan nyaman;
p.
Menyiapkan bahan
dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Umum
dan Kepegawaian;
q.
Melaksanakan
pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian dengan cara
mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan
kebijakan tindak lanjut;
r.
Mengevaluasi dan
menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku
kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan
dan sanksi;
s.
Menyusun laporan
pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan
transparansi pelaksanaan kegiatan;
t.
Menyampaikan saran
dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar
kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
u.
Melaksanakan tugas
kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.