Tugas Pokok Dan Fungsi
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan kebakaran yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Adapun Satpol PP dan Damkar mempunyai fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan kebakaran,
b. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang ketentraman, ketertiban umum, dan kebakaran,
c. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
d. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran;
f. pelaksanaan administrasi Satpol PP dan Damkar di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran